Nomor : 003/Kom A/Puskomnas FSLDK/Lampung/XI/2010
PERNYATAAN SIKAP FSLDK INDONESIA
Bismillahirahmanirrahim
Kapankah Derita Duta Devisa Indonesia Berakhir ???
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Data dari berbagai sumber, jumlah TKI kita di luar negeri mencapai angka sekitar 8 juta orang, dengan penghasilan minimal Rp10 juta - Rp20 juta setahun per orang. Artinya, mereka seharusnya mampu menghasilkan devisa minimal 160 trilyun setahun. Nilai Devisa TKI ini menempati posisi nomor dua setelah Migas, itupun merupakan kontribusi devisa hanya dari TKI legal. Jika dihitung juga kontribusi devisa dari seluruh TKI baik legal maupun TKI ilegal, dengan disertai pembenahan dan peningkatan penanganan TKI dimasa mendatang, bukan mustahil sektor ini akan menjadi nomor satu penghasil devisa Negara kita. Devisa TKI, yang menghasilkan nomor dua itu, saat ini sebagian besar atau 90% nya merupakan devisa dari TKI non skill atau TKI Pembantu Rurnah Tangga (PRT ).
Menjadi TKI memiliki resiko tinggi, sebab hampir selalu karib dengan kekerasan, pelecehan seksual, penindasan, dan penganiayaan yang dilakukan majikan. Tak cukup itu, bahkan ketika masih di Tanah Air (sebelum berangkat ke luar negeri) atau sekembali dari luar negeri mereka dihadapkan pula dengan beragam pemerasan yang mewujud dalam pungutan liar (Pungli). TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan agen terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka disediakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan untuk melindungi TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti pungutan Rp.25.000,- berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)
Para TKI bukan tidak tahu dengan berbagai resiko tersebut. Tapi, karena desakan ekonomi dan tuntutan hidup, maka menjadi TKI adalah solusi instan sekaligus tawaran menggiurkan, setelah negara sendiri (Indonesia) tidak lagi memesona karena tak bisa mensejahterakan hidup mereka. Derita TKI seakan tak pernah menemukan titik henti. Di setiap tahun bahkan di setiap putaran waktu, bangsa Indonesia selalu disuguhi berita penganiayaan, pemerkosaan, gaji yang tak terbayarkan, bahkan juga kematian misterius warga negaranya yang tengah mengais rezeki menjadi TKI.
Apakah peristiwa tersebut akan berlangsung terus? Sampai kapan? Beberapa kasus tersebut adalah kasus yang muncul ke permukaan, artinya diketahui oleh publik. Namun ibarat fenomena gunung Es, maka kejadian yang menimpa Sumiyati hanyalah sedikit dari kasus yang muncul ke permukaan. Bagaimana dengan kasus yang serupa atau lebih parah dari Sumiyati dan menimpa Sumiyati-Sumiyati lainnya? Inilah mungkin yang perlu diungkap oleh pemerintah dan perlu juga pembenahan terhadap agen-agen TKI atau TKW sehingga tidak memakan bangsanya sendiri.
Kekerasan TKI atau TKW di mana-mana, Semua itu dapat terjadi karena ketidak jelasan system ketenaga kerjaan yang ada di Indonesia dan kurang pedulinya kita sebagai saudara se tanah air kepada para PAHLAWAN DEVISA. Oleh karena itu kami Mahasiswa yang tergabung dalam FORUM SILATURAHIM LEMBAGA DAKWAH KAMPUS INDONESIA meminta kepada PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA :
1. Membuat kejelasan system ketenaga kerjaan yang dapat melindungi warga Negara Indonesia untuk ekerja dimnapun sebagai bentuk pengambian kepada negeri ini,
2. bersikap tegas pelaku kekerasan terhadap TKW/TKI.
3. Menghargai PAHLAWAN DEVISA
4. Melindungi HAM warga Negara Indonesia yang menjadi TKI
FORUM SILATURAHIM LEMBAGA DAKWAH KAMPUS
Lampung, 21 November 2010
Koordinator PUSKOMNAS
Adi inzar kusuma
CP :
Adi inzar kusuma 081369232063
Asrul Fauzi 085669935027
Tidak ada komentar:
Posting Komentar